News

Satgas PASTI Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Jember telah menemukan Indikasi Entitas Keuangan Ilegal di Jember.

Satgas PASTI Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Jember telah menemukan Indikasi Entitas Keuangan Ilegal di Jember.

Jember Menaranews.online”Sejak di terbitkan nya Undang-Undang No 4 tahun 2023 OJK mendapatkan Tugas Baru yaitu tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Guna mewujudkan Pembangunan Nasional yang di dukung dengan Perekonomian yang Tangguh melalui Pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal.
Seiring dengan Undang-undang No 4 tahun 2023 yang saat ini masih dalam penggodokan bagaimana wujud implementasinya .

Hal tersebut di sampaikan Aditya Sulaksono dari OJK Jember dalam Rapat Mingguan Pengendalian Inglasi Daerah di Pendopi Kelurahan Tegal Besar Kecamtan Kaliwates selasa 19 maret 2024.

Dikatakan pihaknya telah menemukan Di beberapa titik di jember  adanya  Praktek Jasa Keuangan Ilegal terutama Gadai.

Menurut Aditya Sulaksono memang pasca ditetapkannya undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan OJK telah membentuk Tim yaitu Satgas PASTI  Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan anggotanya juga ada yang dari Polri namun adanya temuan terindikasi Entitas Keuangan Ilegal  Gadai yang muncul tersebut pihaknya belum bisa menindaklanjuti.

Menurut Aditya pihaknya engan adanya  masih menunggu ketentuan bagaimana menanganinya karena saat ini implementasinya masih dalam penggodokan .

Untuk itu dalam waktu dekat OJK Jember akan berkoordinasi dengan OPD terutama Dinas Koperasi dan UKM karena OJK menemukan adanya Koperasi yang saat mengajukan berbentuk badan hukum koperasi akan tetapi prakteknya melaksanakan aktivitasnya menjalankab gadai.

Dengan adanya temuan ini masyarakat juga malu-malu melapor dan kami dari OJK juga tidak bisa menangani karena ketentuan untuk menanganinya masih dalam proses belum selesai.” Pungkas Aditya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button