Satpol-PP Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal
Satpol-PP Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal
JEMBER Menaranews.online”PLT.Kasatpol PP Kabupaten Jember Dr.Haji Edyy Budisusilo M.S.I. : ” gempur rokok ilegal mempunyai kewajiban memberi penjelasan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi rokok yang sudah memiliki pita cukai.
“Tentunya yang tidak mengandung pita cukai akan ditidak lanjuti, sehingga pelaku kita tahan tentunya sekarang ada metode moltium pelaku bisa membayar 3 kali lipat nilai cukai,” tegasnya..
Menurut Doktor Haji Edyy Budisusilo Rokok tidak berpita baik penjual maupun pabrik akan di tangkap, Oleh karena itu rokok sudah melalui uji lab nikotin dan bahan lainnya.
Sementara yang tidak berpita mengandung berhaya atau resiko, tidak melalui uji lab isinya tidak kelihatan tidak ada jaminan dibidang kesehatan,” ujar Arif.
Ciri ciri rokok ilegal tersebut pita cukai tidak rabi, bekas lipet, rusak dan tahun pembuatan satu kali pakai.
“Kemudian kalau masyarakat memang mengetahui adanya transaksi pembelian pita cukai bekas untuk melaporkan ke pihak Cukai maupun ke Satpol-PP,” bebernya.
(Mn-badri)