,
News

Sekda Buton, Asnawi Jamalauddin, SPd, MSi ASN harus memiliki Jiwa Intrepeneur.

Rencanakan Perjalanan Suci Anda bersama kami!

ASN harus Miliki Jiwa Interpreneur

Buton MenaraNews.Online“Paratus Sipil Negara (ASN) harus memiliki jiwa interpreneur yang mampu menjadi publik management yang dapat menjalankan sebuah organisasi dengan baik.

Demikian dikatakan Sekda Buton, Asnawi Jamalauddin, SPd, MSi mewakili Pj. Bupati Buton ketika membuka Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Buton, Kamis 8 Desember 2022 di Gedung Wakaka Pasarwajo, Buton.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemda Kabupaten Buton melalui Bagian Hukum Setda ini diikuti oleh para Kepala OPD dan jajaran ASN, sejumlah Camat, dan Lurah di Kab. Buton.

Bertindak selaku narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, M.Si, Kepala BKPSDM Drs. Awaluddin, Inspektur Drs. Gandid Sioni Bungaya serta Anggota Bawaslu Buton/ Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Irfan, S.Pd.

Dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah, Pj. Bupati Buton mengungkapkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditetapkan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas pokok dan fungsinya dapat berjalan dengan semestinya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia khususnya di Kabupaten Buton.

Lebih lanjut, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk yang ditekankan adalah netralitas ASN.

“Salah satu larangan yang diatur dalam PP tersebut yang harus kita tanamkan dalam pikiran kita semua sebagai pns, apalagi kita akan menghadapi tahun politik yakni pemilihan umum serentak pada tahun 2024 nanti. Larangan tersebut adalah larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/ Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon DPRD. Dan ini menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam sosialisasi pada hari ini,” kata Jenderal ASN Buton.

Sementara itu, salah satu narasumber Anggota Bawaslu Buton Irfan, S.Pd berkesempatan menyampaikan materi tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Menurutnya penanganan pelanggaran netralitas ASN ada tiga tahap yaitu pertama Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan pelanggaran ASN baik dari temuan ataupun laporan, kedua Bawaslu melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran, salah satunya dengan mengundang para pihak untuk diklarifikasi dan tahap terakhir Bawaslu merekomendasikan hasil pengkajian atau penanganannya kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau ke Penyidik Kepolisian.

“Menurut surat edaran Menteri PAN-RB Nomor B-94//SM.00.00/2019, tanggal 26 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada di antaranya dilarang mengunggah, memberikan like, atau sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun media sosial, dilarang ikut kampanye dengan atribut PNS atau tanpa atribut, dilarang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dilarang menghadiri acara parpol, dilarang mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri, dilarang mengerahkan pns untuk ikut kampanye dan masih banyak ketentuan lainnya,” jelasnya.

#Butonselaludihati

Wa Ode Hardiana Astrid (Pranata Humas/Protokoler)
Dian Sasmita (Analis Humas/Kominfo)
Fotografer :
– Wa Ode Hardiana Astrid (Pranata Humas/Protokoler)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button