News

Sita Jaminan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jember

Sita Jaminan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jember

Jember MenaraNews.Online“Sita (Beslag) merupakan suatu tindakan hukum pengadilan atas benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik Tergugat atas permohonan Penggugat untuk diawasi atau diambil untuk menjamin agar tuntutan Penggugat/Kemenangan Penggugat tidak menjadi hampa.

Jurusita Pengadilan Agama Jember Suyanto, S.H. didampingi Abd. Rachman, S.H. dan Sulaiman, S.H. melaksanakan sita jaminan atas objek sengketa di Dusun Geluguh, Desa Karangharjo Kecamatan Silo Kabupaten Jember pada hari Rabu (14/12/2022). Sita Jaminan yang dilaksanakan atas penetapan Ketua Majelis Nomor : 5006/Pdt.G/2022/PA.Jr tanggal 21 Nopember 2022. Dalam proses Sita Jaminan tersebut juga didampingi oleh Bapak Hanafi selaku Kepala Kasun dan Bapak Abd. Wafi selaku Staf Desa..

Proses Sita Jaminan yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat, Jurusita, Saksi-saksi, serta perangkat pemerintah desa setempat. Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman. Peletakan Sita Jaminan ini dilakukan agar gugatan Penggugat tidak hampa (illusoir) dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya, dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain.

Setelah proses Sita Jaminan dilaksanakan Jurusita membacakan Berita Acara Sita dihadapan para pihak yang hadir, yang isinya antara lain memerintahkan Tergugat agar tidak menghilang, menjual atau mengalih tangankan objek sengketa tersebut. Dan kepada aparatur desa yang hadir Jurusita meminta agar di umumkan bahwa Objek Sengketa tersebut berada dalam Sita Jaminan Pengadilan Agama Jember.

#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenuju

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button