News

Terduga Pencabulan di PP Kecamatan Ajung Jember ditetapkan menjadi tersangka

Terduga Pencabulan di PP Kecamatan Ajung Jember ditetapkan menjadi tersangka .

JEMBER – Menaranews.online” Polres Jember akhirnya menetapkan sebagai Tersangka terhadap terduga Pencabulan di PP Ajung Jember. setelah dilakukan serangkaian penyidikan .

Melalui press confren di Mapolres Jember hari ini 20 Januari 2023 pukul 13.00 Wib Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK.SH mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023 tersangka  melakukan pencabulan terhadap 4 santriwati di ruang studio..

Exif_JPEG_420

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik telah menetapkan MF sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dikatakan dengan kejadian tersebut penyidik telah mengamankan barang bukti diantaranya 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Sesuai pasal yang disangkakan MF yaitu, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.

Menurut Kapolres Jember ” ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara.

Sehubungan dengan hal tersebut Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama “pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button