News

Wabup Jember Buka Rakor Audit Kasus Stunting di Kabupaten Jember

Wabup Jember Buka Rakor Audit Kasus Stunting di Kabupaten Jember

Diskominfo Jember -MenaraNews.online‘ Wakil Bupati Jember KH. MB Firjaun Barlaman membuka Rapat Koordinasi Audit Kasus Stunting, Diseminasi, dan rencana tindak lanjut. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas DP3AKB Kabupaten Jember ini dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022 di Balai Serba Guna.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 2809 peserta yang terdiri dari Tim Pendamping Keluarga (TPK) se-Kabupaten Jember, Kades, Lurah hingga Camat se-Kabupaten Jember dan berbagai unsur lainnya..

Capaian Prevalensi stunting di Jember berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) di Tahun 2021 berada di Angka 23,9 persen. Sementara, target di Tahun 2022 yakni 21 persen dan di Tahun 2023 bisa mencapai 17,6 persen.

Wabup Jember yang sekaligus sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) secara resmi membuka kegiatan rakor tersebut. Dalam arahannya, Wabup menjelaskan bahwasannya untuk mendukung program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Jember, maka ia menghimbau agar seluruh jajaran dinas terkait di Kabupaten Jember untuk mensinergikan berbagai program dan memastikan ketersediaan anggaran dalam proses pelaksanaannya..

“Selanjutnya, saya meminta kepada TPPS kecamatan, desa, dan kelurahan untuk wajib menyiapkan data secara lengkap dan di update setiap bulan. Berdasarkan data inilah selanjutnya dilakukan analisa situasi yang dihadapi di tiap desa/kelurahan dan kecamatan, sehingga dapat dicarikan solusi pemecahan masalahnya oleh TPPS Kabupaten dan dinas/OPD terkait,” ungkap Gus Firjaun.

Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa tugas utama TPPS adalah mengupayakan berbagai ikhtiar bersama. Yakni Kabupaten Jember harus stop stunting dari hulu. Atau zero new stunting.
Di tingkat desa/kelurahan, kepala desa/ lurah, hendaknya diperhatikan agar tidak menandatangani surat pengajuan nikah bila belum dilengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin dan sertifikat elsimil (elektronik siap nikah dan siap hamil).

“Dimohon kepada TPPS Kabupaten dan OPD terkait untuk segera dan secepatnya menyiapkan semua regulasi yang diperlukan. Dan segera ajukan ke Bagian Hukum. Kepada dinas kesehatan agar menyiapkan alat kesehatan berupa alat timbang sesuai standar kementerian kesehatan, seperti antropometri kit dan berbagai bahan medis yang cukup untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin di semua puskesmas,”imbuhnya.

Wabup menghimbau kepada 5.625 orang (bidan/nakes, Ketua/Anggota PKK dan Kader KB) se- Kabupaten Jember yang tergabung dalam Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk dilatih dan ditingkatkan kemampuannya.

“Siapkan media K.I.E [komuniksai, informasi, edukasi] sesuai kebutuhan kerjanya, serta diberikan kartu identitas TPK agar masyarakat mengetahui bahwa Tim Pendamping Keluarga siap mendampingi. Kepada dinas/OPD terkait, hendaknya menyiapkan biaya operasional dan menyediakan seragam kerja apabila hal tersebut benar – benar diperlukan. Bagi kepala desa/lurah dan TPPS Desa, beserta TPK hendaknya berinovasi dan bersinergi menciptakan program kegiatan dimasing-masing wilayah,”tandasnya

Wabup juga meminta kepada Dinas / OPD terkait untuk dapat melakukan komunikasi intensif dengan BKKBN Provinsi, agar semua Tim Pendamping Keluarga Kabupaten Jember bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mari kita bersinergi. Menyatukan visi. Serta mendukung seluruh program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Jember. Akhirnya, dengan mengucapkan :
Bismillahirrohmanirrohiim Hari ini, Kamis, 8 Desember 2022, Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Jember Tahun 2022, secara resmi saya nyatakan dibuka dan dimulai,”pungkasnya.

(Mn-Kominfo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button