News

Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI Charles Meikyansah optimis perubahan masa Jabatan Kepala Desa akan berdampak kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI Charles Meikyansah optimis perubahan masa Jabatan Kepala Desa akan berdampak kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Jember menaranews.online” Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disepakati Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU usulan DPR.

Hal tersebut di sampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Haji Charles ketika di Jember Jalan Sehat bersama masyarakat di Kecamatan Bangsalsari Jember Minggu kemarin.

Dikatakan pihaknya optimistis perubahan kedua UU Desa akan mendorong terwujudnya kemakmuran bagi masyarakat desa.

Dengan hal demikian karena desa akan menjadi kekuatan baru yang akan menopang pembangunan dan perekonomian nasional.

Menurut Haji Charles Anģgota DPR RI Dapil Jember Lumajang ini bahwa ada dua hal krusial, yakni penambahan masa jabatan kepala desa dan penambahan dana desa maka dengan revisi ini, saya optimistis desa akan lebih makmur dan lebih mandiri,” katanya.

Sementara itu dalam draf revisi, besaran dana desa naik dari sebelumnya 8,3% menjadi 20%. Dana desa tetap diambil dari dana transfer daerah senilai Rp 800 triliun per tahun. Dengan kenaikan itu, rata-rata setiap desa (dari total 74.000 desa) akan menerima anggaran Rp1,1 miliar hingga Rp2 miliar per tahun.

Namun demikian pihaknya tetap mengingatkan pentingnya transparansi dana desa. Pengawasan dana desa masih cenderung lemah. Ia juga mewanti-wanti agar dana desa yang besar tidak menjadi ladang korupsi.

Untuk itu Perlu perencanaan yang baik, harus transparan, harus diawasi langsung oleh masyarakat. Ini tanggung jawab besar sekaligus pertaruhan reputasi para kepala desa yang dapat penambahan masa jabatan,” lanjutnya.

Selain kenaikan dana desa, ada perubahan masa jabatan kepala desa. Dalam revisi itu, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan bisa dua periode. Sebelumnya, masa jabatan enam tahun dan bisa tiga periode.Atau maksimum masa jabatan sama-sama 18 tahun, hanya periodesasinya diubah,” pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button