Hukum & Kriminal

KAPOLSEK PUGER JEMBER BERHASIL MEMEDIASI SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN MASJID.

Ciptakan situasi kondusif Kapolsek Puger Mediasi Sengketa Tanah dan Bangunan Masjid dan berhasil.

JEMBER -MenaraNews.online. Penyelesaian Permasalahan Sengketa Ahli Waris terkait Rumah Induk dan halaman Masjid AL-IKHLAS yang berada diatas Tanah Waris Alm. TAFSIRUL MUHRID alamat Desa Puger Wetan Kec. Puger. Selasa 2 November 2021.

Kapolsek Puger AKP Ribut menyampaikan bahwa mediasi tersebut telah dilaksanakan Penyelesaian Permasalahan Sengketa Ahli Waris terkait Rumah Induk dan halaman Masjid AL IKHLAS yang berada diatas Tanah Waris Alm. TAFSIRUL MUHRID alamat Desa Puger Wetan Kec. Puger Kabupaten Jember, ujarnya.

Dalam kesempatan mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Puger AKP Ribut dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan diantaranya Inwanullah / Kades Puger Wetan, Muhammad Tahrir anak Ke 1 Alm. TAFSIRUL MUHRID, Mustofa / Pengurus Lama Masjid Al Ikhlas, Mak Nun / anak ke 2 Alm. TAFSIRUL MUHRID, Taqmila / anak ke 3 Alm. TAFSIRUL MUHRID, Mustamiroh / Anak ke 4 Alm. TAFSIRUL MUHRID, Abdul Mufid ( anak dari Muhammad Tahrir atau Cucu Alm. TAFSIRUL MUHRID dan Ustad Khoirun / Anak ke 5 Alm. TAFSIRUL MUHRID / Penasehat Masjid Al Ikhlas.

Kapolsek menerangkan apabila permasalahan sengketa tanah dan bangunan ini harus segera diselesaikan dari tingkat yang paling bawah, agar kondusifitas khususnya ditengah² dimasyarakat dapat terjaga dengan baik, ucapnya.

Lebih lanjut AKP Ribut menjelaskan bahwa Kedua Belah Pihak Antara Keturunan Alm. TAFSIRUL MUHRID dengan Mohamad Tahrir yang diwakili oleh Abdul Mufid / Cucu dari Alm. TAFSIRUL MUHRID dengan kesepakatan rumah dan Halaman Masjid tukar guling dengan sawah hibah (Hibah dari Masyarakat untuk Masjid) yang terletak dsn. Krajan Desa Puger Wetan. dengan Takmir Masjid Al Ikhlas dan Ahliwaris Alm. TAFSIRUL MUHRID CS.

“Pada tahun 1987 Sebagian Tanah telah diwakofkan oleh TAFSIRUL MUHRID kepada Takmir Masjid Al Ikhlas dan Pada saat itu Nadirnya adalah Sdr Mustofa / Pengurus Lama Masjid Al Ikhlas”, tambahnya.

Dari mediasi yang telah dilakukan ada beberapa Catatan. Selama Ini sertifikat Masjid berada dikekuasaan Mustofa / Pengurus Lama Masjid Al Ikhlas. dan pada saat Sertifikat Tanah Masjid di minta oleh Takmir Masjid baru Sdr. Mustofa tidak mau memberikan. dan Hasil Kesepakatan Mediasi sertifikat Masjid akan diberikan kepada Takmir Masjid Baru.

Muhammad Tahrir anak Ke 1 Alm. TAFSIRUL MUHRID merasa punya bagian atas tanah tersebut (Halaman dan rumah induk) sehingga hasil mediasi dilaksanakan tukar guling sawah hibah, semoga permasalahan ini dapat diterima semua pihak, dan dapat dijalankan dengan baik. Harap Ribut.

Sumber : Humas Polres Jember

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button