News

KEPALA BPN JEMBER AKHYAR TARFI : Persolan Tanah di Kabupaten Jember Perlu keterpaduan dua instrumen yaitu Tata Ruang dan Luas Lahan Pertanian.

KEPALA BPN JEMBER AKHYAR TARFI : Persolan Tanah di Kabupaten Jember Perlu keterpaduan dua instrumen yaitu Tata Ruang dan Luas Lahan Pertanian.

Jember Menaranews.online”Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi tadi pagi 17 januari 2024 mengikuti Rapat Sirambo di Dira Cafee Balung Bersama jajaran Forkopimda dan Opd Kabupaten Jember . Dalan kesemlatan tersebut kepala BPN Jember membeberkan persoalan tanah Kabupaten Jember.

Dikatakan bahawa persoalan tanah di Kabupaten Jember memasuki Tahun 2024, menurut Kakan BPN Jember, perlu 2 instrumen kebijakan yang ditetapkan dan sinkronkan, yakni terkait tata ruang dan luas lahan pertanian yang berkelanjutan.
“Ini menjadi perhatian termasuk stakeholder lainnya, tata ruang dan juga pertanian,” ucap Akhyar Tarfi..

Persoalan tata ruang, menurut Kakan BPN Jember, sangat urgen terkait pembangunan, baik jangka pendek, menengah dan panjang, yang tertuang dalam RTR (Rencana Tata Ruang) daerah. Sehingga RTR menjadi panglima dalam pembangunan daerah.
Seperti diketahui bersama, Kabupaten Jember hingga saat ini belum memiliki Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Pembahasan substansinya masih di Kementrian ATR/BPN, terang Akhyar Tarfi.
Di sisi lain, Pemkab Jember juga mengundang para investor untuk menanamkan investasinya, termasuk sektor properti. Bahkan perijinan akan dipermudah untuk mempercepat hal itu. Terbitnya perijinan perumahan baru dan perluasan lahan perumahan yang sudah ada sering menabrak lahan pertanian.

Akhyar menjawab, “Semuanya penting, pertanian penting perumahan juga penting. Oleh karenanya harus ada kesepakatan-kesepakatan kembali kebijakan-kebijakan kembali dari pemerintah daerah. Ini menjadi penting di awal tahun untuk bisa dirumuskan untuk bisa menjadi solusi kebijakan. Solusinya? ya harus duduk kembali ini, kita bahas kembali, kita analisa kembali sehingga semua kepentingan ini terpenuhi.”
BPN Jember, dalam hal penataan, mengacu pada kebijakan tata ruang pemerintah. Berhubung di Jember belum tertib Perda RTRW maka BPN mendasarkan pada kebijakan tata ruang provinsi dan tata ruang pulau, tata ruang strategis nasional. Ada juga Forum Tata Ruang yang menyinkronkan tata ruang di Jember, sehingga tidak ada kekosongan pengaturan kebijakan, papar Kakan BPN Jember.

Pada kesempatan terpisah kepada awak media Akhyar menyatakan, luas lahan pertanian yang ditetapkan oleh Bupati Jember pada tahun 2022 seluas 86.000 hektar. Tetapi angka itu pasti berubah sebab didalamnya ada hak masyarakat. “Di satu sisi tata ruang di sisi lain itu ada hak masyarakat yang sudah definitif yang sudah dimiliki puluhan tahun. Dan hak itu tidak bisa dilarang oleh siapa pun, termasuk pemerintah. Itu hak mendasar, hak asasi mereka,” pungkas Akhyar.”

(Mn-tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button