News

Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in : Pada Pemilu 2024 Kabupaten Jember menjadi 7 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 6 Dapil pada pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in : Pada Pemilu 2024 Kabupaten Jember menjadi 7 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 6 Dapil pada pemilu 2019.

Jember Menaranews.online” KPU Kabupaten Jember saat ini menerjunkan Petugas ke Calon Pemilih guna memperoleh data akurat sebagai Acuan Pelaksanaan Pemilu 2024. Para petugas melakukan pendataan sesuai Perintah yang di Tuangkan PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistim informasi data pemilih.

Menurut M.Syai’in para petugas di beri beban tugas untuk melakukan pemutahiran data setiap semester . Untuk kegiatan yang dilakukan ini perlu kerjasama dengan pemerintah daerah baik stegholder dari tingkat desa maupun kecamatan bersama sama melaksanakan pemutahiran data untuk keperluan Pemilu 2024. Dikatakan persoalan setiap pemilu adalah ke-akuratan data pemilih .

Exif_JPEG_420

Hal hal yang harus di cermati biasanya pemilih yang sudah meninggal akan tapi masih mincul pada data pemilih .
Bersama Bupati Jember telah menuangkan secara tertulis tentang kesepakatan membangun sinergi pada pelaksanaan pemilu 2024 dengan menyajikan data Akurat. Peran Kepala Desa dan Lurah yang memiliki kewenangan menerbitkan surat kematian harus aktif untuk di data kembali.

LUntuk pemilu 2024 ada penambahan Daerah Pemilihan yaitu kalau pada pemilu 2019 kabupaten jember dibagi 6 Dapil untuk pemilu mendatang menjadi 7 Dapil (Daerah Pemilihan) .

Sesuai alokasi kursi yang tertuang pada PKPU nomor 6 tahun 2023 .untuk Dapil 1.ada 7 kursi melipiti Kecamatan Ajung,Kaliwates,Sumbersari,dan Pakusari.Dapil 2 ada 7 kursi yaitu Kecamatan Rambipuji,Panti,Sukorambi,Patrang dan Arjasa, sedangkan Dapil 3 ada 6 kursi meliputi kecamatan Jelbug,Kalisat,Ledokombo,Sukowono dan Sumberjambe.untuk Dapil 4 ada 6 kursi yaitu Kecamatan Tempurejo,Mumbulsari,Mayang dan Silo.sedangkan Dapil 5 ada 8 Kursi yaitu kecamatan Balung,Wuluhan,Ambulu dan Jenggawah . Untuk Dapil 6 ada 7 kursi meliputi kecamaran Jombang,Kencong,Gumukmas dan Puger. Dan dapil 7 ada 9 kursi yaitu kecamatan Sumberbaru,Umbulsari,Tanggul,Semboro dan kecamatan Bangsalsari.”pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button