News

Praktek Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara harus di Hentikan

“Praktek Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara harus di Hentikan.

30/03/2022.MENARANEWS.ONLINE. Praktek Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara harus di Hentikan.
Hal itu dikemukakan IRJEN POLISI DR.AGUNG MAKBUL Drs. SH,MH. Dalam acara sosialisasi Peraturan Presiden RI no 87 tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan OPD di Pendopo Kabupaten pagi tadi (30/03/2022).

Dikatakan hingga saat ini praktek Pungli di berbagai lembaga /institusi dinilai masih marak terjadi akibat kurangnya pengawasan dari atasan atau pengawas internal.

Oleh karena itu sebagai upaya pembrantasan secara tegas,terpadu efektif dan efisien maka lembaga yang bertindak sebagai pelayan publil untuk ikut melakukan pencegahan.

Dengan telah dlakukan sosialisasi ini mereka mereka yang bertugas sebagai pelayan publik agar tidak lagi melakukan pungli .

Lebih lanjut IRJEN POLISI DR.AGUNG MAKBUL Drs.SH,MH sebagai satgas Saber Pungli akan dilakukan penindakan atau paling tidak ada sanksi administrasi dan dua pasal pada KUHP yang dapat dikenakan pada pelaku praktik Pungli.

Mudah2han kabupaten Jember setelah sosialisasi ini mampu mewujudkan Wilayah bersih Dari Pungli meski kantor2 dan lembaga yang ada di jember sudah banyak yang mendapatkan predikat bebas Pungli .
Menyinggung tentang paling banyak berpeluang terjadinya pungli adalah moment pengadaan Barang dan jasa. “Pungkasnya.
(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Juga
Close
Back to top button