News

Sudahkah sistim pendidikan nasional Ramah terhadap Penyandang Disabilitas.

Jember.29-2021.Menaranews.online.
Anggota DPR RI HM.Nur Purnomosidi terpaksa Harus membangkitkan Kembali Tentang Hak Penyandang Disabilitas karena dinilai saudara aaudara kita Penyandang Disabilitas belum mendapat tempat yang luas baik disisi Pendidikan maupun Pasar Karja. Hal itu di kemukakan Hm.Nur Purnomosidi dalam seminar sehari di Gedung IKIP PGRI 29 desember 2021. Dikatakan seminar yang di hadiri Ratusan Penyandang disabilitas Kabupaten Jember ini merupakan tindak lanjut perjuangan nya dengan komisi 8 DPR RI terkait kehadirannya  masih  dipandang sebelah mata.Betapa tidak keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu  mendapatkan belas kasihan. Menurut HM Nur Purnomosidi kepada wartawan usai sebagai Nara sumber Seminar di IKIP PGRI tentu Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan baik mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan termasuk hak kemudahan mengakses fasilitas umum.

Padahal Undang-undang  Dasar UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas.  Setidaknya dalam Pasal 28H ayat (2)  UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.Sehubungan dengan hal itu khusunya hak Pendidikan Pemerintah Daerah harus mewadahi dan melaksanakan Ketentuan Komitmen bersama yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.  Menurut HM NUR PURNOMOSIDI adanya  undang-undang penyadang disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum  bagi penyandang disabilitas, tapi  jaminan  agar kaum disablitas  terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.Terkait penyandang disabilitas, diatur dalam pasal 1 UU Nomor 18 tahun 2016.
Sedang untuk mengimplementasikan UU Penyandang Disabilitas,  pemerintah tengah menyiapkan  8 Rancangan Peraturan Presiden (RPP).   Diantaranya, RPP Pemenuhan Hak  Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;  Akomdasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan; Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas, Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Dengan adanya seminar ini mampu menghidupkan Undang undang tersebut yang hampir 13 tahun dianggap tidak berjalan atau masih stagnan Implementasinya di Daerah. Selesai memberikan Materi Seminar Anggota DPR RI HM Nur Purnomosidi Foto bersama dengan peserta seminar Penyandang Disabilitas Jember.
(mN.STA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button